Seiring perkembangan zaman dunia pendidikan pun mengalami
perubahan yang sangat drastis termasuk pendidikan Indonesia. Pendidikan Indonesia
semakin berkembang dari tahun ke tahun, kebijakan-kebijakan pemerintah terbukti
membawa berbagai perubahan di pendidikan Indonesia. Akan tetapi dari berbagai
macam kebijakan yang diambil terdapat pro dan kontra, tapi hal ini patut
dimaklumi mengingat di dunia ini tiap individu ataupun golongan memiliki pola
pikir yang berbeda-beda. Hal tersebut sesuai dengan wilayah Indonesia yang
terdiri dari berbagai macam suku, ras, agama dan golongan dan tentu saja
perbedaan tersebut sulit untuk dihindari.
Pendidikan Indonesia mulai diperhatikan oleh pemerintah, pemerintah sudah
serius menangani masalah pendidikan Indonesia. Terbukti dari 20% APBN ditujukan
untuk kepentingan bidang pendidikan. Kita
patut memanjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena hal
tersebut.
Sekarang ini pendidikan di beberapa daerah di
Indonesia sudah menjalangkan pendidikan gratis. Hal
ini membawa dampak positif khususnya bagi para masyarakat yang memiliki tingkat
perekonomian rendah. Mereka sudah bisa mengecap dunia pendidikan yang
dulu bagi setiap orang dianggap mahal dan timbul fenomena dan pradigma bahwa
pendidikan hanya milik orang kaya, orang miskin dilarang sekolah.
Pendidikan di Indonesia merupakan sebuah polimik yang tidak akan kunjung habis.
Saat ini banyak instansi yang menyindir dan mempertanyakan “Apakah
kesejahteraan yang diberikan oleh pemerintah di bidang pendidikan
berbanding lurus dengan hasil yang diharapkan?”.
Bagi para pendidik yang memenuhi kualifikasi
diberikan penghargaan berupa gaji dua kali gaji pokok ketika mereka telah
menyandang gelar guru atau pengajar profesional. Para pengajar, pendidik
berbondong-bondong untuk meraih status dan penghargaan tersbut tanpa memikirkan
“Apa mereka layak mendaptkan hal tersbut?”.
Tidak sedikit dari beberapa guru yang telah
mendapatkan status tersebut melalui prosedur yang telah ditentukan. Akan tetapi
masyarakat bayak yang resah melihat kenyataan guru yang telah mendapatkan
status sebagai guru professional ternyata tidak memperlihatkan perubahan yang
signifikan bagi perkembangan peserta didik mereka. Sebut saja membuat perangkat
pembelajaran mereka tidak ahli bahkan ada yang tidak bisa membuat perangkat
pembelajaran sama sekali.
Sistem penilaian atau penentuan kelulusan
Ujian Nasional juga merupakan problem yang tidak kalah pentingnya. Mengingat
penentuan kelulusan bukan lagi hanya ditentukan oleh Ujian Akhir Nasional akan
tetapi juga dipengaruhi hasil belajar para peserta didik di sekolah mereka
masing-masing dengan melihat nilai Rapor mereka. Karena guru malu ketika ada
siswa mereka tidak lulus maka ditempu segala cara agar anak didik mereka lulus.
Kepala Sekolah malu, Kepala Dinas malu, Bupati malu, dan Gubernur malu ketika
wilayah yang mereka pimpin banyak siswa mereka yang tidak lulus sehingga
merekapun memberikan isyarat agar para siswa tersebut bisa lulus dengan istilah
“Main cantik”.
Mau dikemanakan negeri ini?Karena mereka
malu, sehingga menempuh segala cara agar mendapat penghargaan yang layak tanpa
peduli dosa apa yang telah mereka perbuat. Budaya malu memang sangat perlu
dilestarikan akan tetapi malu pada tempat yang tidak seharusnya adalah
perbuatan yang sungguh tidak pantas dilakukan oleh para oknum yang bekerja di
dunia pendidikan. Sebagai pendidik perbanyaklah Istigfar karena dosa
yang kita perbuat tidaklah sedikit, jangan sampai amal jariyah(Ilmu yang
bermanfaat) yang Anda harapkan dari mengjar malah terjadi sebaliknya Dosa
Jariyah (Dosa yang turun temurun Anda ajarkan).
Semakin tertinggalnya pendidikan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lain, harusnya membuat kita lebih
termotivasi untuk berbenah diri. Banyaknya masalah pendidikan yang
muncul ke permukaan merupakan gambaran praktek pendidikan kita :
1. Kurikulum
Kurikulum kita yang dalam jangka waktu
singkat selalu berubah-ubah tanpa ada hasil yang maksimal dan masih tetap saja.
Yang jelas, menteri pendidikan berusaha eksis dalam mengujicobakan formula
pendidikan baru dengan mengubah kurikulum. Perubahan kurikulum yang
terus-menerus, pada prateknya kita tidak tau apa maksudnya dan yang beda hanya
bukunya. Contohnya guru, banyak guru honorer yang masih susah payah mencukupi
kebutuhannya sendiri. Kegagalan dalam kurikulum kita juga disebabkan oleh
kurangnya pelatihan skill, kurangnya sosialisasi dan pembinaan terhadap
kurikulum baru. Elemen dasar ini lah yang menentukan keberhasilan pendidikan
yang kita tempuh
2. Biaya
Banyak masyarakat yang memiliki persepsi pendidikan itu
mahal dan lebih parahnya banyak pula pejabat pendidikan yang ngomong, kalau
pengen pendidikan yang berkualitas konsekuensinya harus membayar mahal. Pendidikan
sekarang ini seperti diperjual-belikan bagi kalangan kapitalis pendidikan dan
pemerintah sendiri seolah membiarkan saja dan lepas tangan. Apa mereka sudah
mengenyam pendidikan?? Akhir-akhir ini pemerintah dalam sistem pendidikan yang
baru akan membagi pendidikan menjadi dua jalur besar, yaitu jalur formal
standar dan jalur formal mandiri. Pembagian jalur ini berdasarkan perbedaan
kemampuan akademik dan finansial siswa. Ironis sekali bila kebijakan ini
benar-benar terjadi.
3. Tujuan pendidikan
Katanya pendidikan itu mencerdaskan, tapi
kenyataannya pendidikan itu menyesatkan. Lihat saja kualitas pendidikan kita
hanya diukur dari ijazah yang kita dapat. Padahal sekarang ini banyak ijazah
yang dijual dengan mudahnya dan banyak pula yang membelinya (baik dari
masyarakat ataupun pejabat-pejabat).
4. Disahkannya RUU BHP menjadi Undang-
Undang
DPR RI telah mensahkan Rancangan
Undang-Undang (RUU) Badan Hukum Pendidikan (BHP) menjadi Undang-Undang. Namun,
disahkannya UU BHP ini banyak menuai protes dari kalangan mahasiswa yang
khawatir akan terjadinya komersialisasi dan liberalisasi terhadap dunia pendidikan.
Segala aspirasi dan masukan, sudah disampaikan kepada Pansus RUU BHP. UU BHP
ini akan menjadi kerangka besar penataan organisasi pendidikan dalam jangka
panjang.
5. Kontoversi diselenggaraknnya UN
Kedua, aspek yuridis. UN hanya mengukur
kemampuan pengetahuan dan penentuan standar pendidikan yang ditentukan secara
sepihak oleh pemerintah. Selain itu, pada pasal 59 ayat 1 dinyatakan,
pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Tapi dalam UN pemerintah hanya melakukan
evaluasi terhadap hasil belajar siswa yang sebenarnya merupakan tugas pendidik.
Ketiga, aspek sosial dan psikologis. Dalam mekanisme UN yang
diselenggarakannya, pemerintah telah mematok standar nilai kelulusan 3,01 pada
tahun 2002/2003 menjadi 4,01 pada tahun 2003/2004 dan 4,25 pada tahun
2004/2005. Selain itu, belum dibuat sistem yang jelas untuk menangkal
penyimpangan finansial dana UN.
6. Kerusakan Fasilitas
sekolah Nanang Fatah, pakar pendidikan
Universitas Pendidikan
Indonesia (UPI) mengatakan, sekitar 60 persen bangunan sekolah di Indonesia
rusak berat. Di wilayah Jabar, sekolah yang rusak mencapai 50 persen. Kerusakan
bangunan sekolah tersebut berkaitan dengan usia bangunan yang sudah tua. Untuk
mengantisipasi hal tersebut, sejak tahun 2000-2005 telah dilaksankan proyek
perbaikan infrastruktur sekolah oleh Bank Dunia, dengan mengucurkan dana Bank
Dunia pada Komite Sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar